PT Trisula International Tbk. (“Perseroan”) berencana untuk melakukan Pembelian Kembali Saham atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”).
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”).